BANGKA,FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang berinisial Mi, Iy dan Zy sebagai tersangka kasus dugaan penambangan bijih timah ilegal di kawasan Marbuk, Kinari dan Punguk, Kecamatan Koba.
Hal itu menyusul masih membandelnya para penambang menambang di lokasi eks PT Koba Tin yang notabene cadangan negara yang dilarag dieksploitasi.
BACA JUGA: 5 Terduga Pelaku Pembakaran Posko Covid-19 Diamankan Polres Merangin
“Kasus penambangan bijih timah ilegal ini kami naikkan ke jalur hukum. Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan. Sudah beberapa kali kami ingatkan, upaya persuasif pun sudah dilakukan. Karena tidak diindahkan maka ditempuh jalur hukum,” kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Minggu (24/5/2020).
Kapolres mengatakana bahwa tiga kawasan tersebut merupakan areal terlarang yang tidak boleh ditambang karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana alam banjir. “Tidak boleh dilakukan penambangan secara sporadis, apalagi para penambang tidak mengantongi izin penambangan,” kata dia.
Selain Mi,Iy dan Zy, tiga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat penertiban. Saat ini pelaku Mi,Iy dan Zy diamankan di Mapolres Bangka Tengah, ketiganya dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 4 / 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK.
(LIN/ANT)