Kamis 12 Desember 2024

Disdagin Bandung Segel Toko Pelanggar PSBB

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Terkait ratusan pedagang fashion yang berjualan di area parkir ITC, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, sudah lakukan komunikasi serta kesepakatan boleh berjualan hingga Sabtu (23/05/2002) besok.

Mereka juga berjanji tidak akan membuka lapaknya hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai pada 29 Mei mendatang.

“Kemarin kita datangi juga pihak ITC dan mohon ini disikapi juga, kami panggil manajemen ITC, kalau kami urusanya dengan pihak perdagangan menejemen ITC karna mal harus tutup,” ucap Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Pendopo, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jawa Barat Jumat (22/05/2020).

Menurut dia, begitu dapat laporan pihaknya langsung mendatangi ITC untuk berkomunikasi secara baik-baik dengan pihak pedagang. 

BACA JUGA : Wali Kota Bandung Imbau Masyarakat Tidak Boleh Takbiran Keliling

“Kami ngobrol secara baik-baik karena ada 220 pedagang, pedagang itu datang dari dalam gedung ITC tapi karena gedungnya tutup di close akhirnya mereka keluar,” ucap Elly.

Kendati demikian, dia menegaskan bukan berarti mengijinkan.

“Kami bakal laporkan pada pimpinan bagaimana sikap gugus tugas covid Kota Bandung,” ujarnya.

Yang pasti, lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan bagaimana Ketetapan seharusnya.

“Mintanya sampai Sabtu besok dan 4 hari jadi total berjualan, setelah itu mereka patuh tidak akan buka lagi untuk yang ITC,” katanya.

Disamping ITC, banyaknya informasi yang mengatakan adanya gerai fashion yang buka yakni Riau Junction, Yogya Kepatihan, dan Yogya Jalan Sunda, pihaknya pun sudah melakukan sidak.

“Kemarin kita datangi sekitar pukul 11:00  WIB ke Yogja Sunda, Riau Jantion dan Kepatihan, saat itu  dalam kodisi area fashion dalam kondisi tutup. Jadi kesimpulan kami,  kalau yang ke Yogya itu bukan berarti mau beli baju karna kebutuhan pokoknya masih kita bolehkan buka,”jelasnya.

Selain itu, menurutnya, kalau ternyata ada pelanggaran pihaknya akan langsung lakukan penyegelan sesuai dalam Perwal PSBB dan itu sekarang yang boleh buka adalah kebituhan pokok.

Bahkan, langkah persuasifnya kemarin ditegaskannya sudah cukup.

“Kemarin sudah dibuat surat pernyataan di atas matrei jadi kalau ada pelanggaran, tinggal dilaporkan kepada kami dan akan kami segel,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img