BANDUNG, FOKUSJabar.id: Plt Sekretaris Jenderal Kementrian Agama RI Nizar Ali mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah Jumat 22 Mei 2020 sebagai hari kerja, bukan cuti bersama. Hal ini disampaikan Nizar seusai menerima salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Cuti Bersama 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB.
“Berdasarkan SKB yang baru ditandatangani, tanggal 22 Mei 2020 adalah hari kerja tidak masuk waktu cuti bersama,” kata Nizar melalui rilisnya, Kamis (21/5/2020).
Saat ini menurut Nizar, ketetapan bagi ASN Kemenag untuk melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) masih terus berlanjut hingga 29 Mei 2020.
BACA JUGA : Indag Jabar Pastikan Stok Kepokmas Jelang Idul Fitri Aman
“Termasuk besok, (22/5/2020), seluruh ASN Kemenag tetap melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH). Jangan lupa tetap mengisi absensi dan capaian kinerja harian di platform yang sudah kita siapkan untuk memantau WFH ini,” kata Nizar.
Waktu cuti bersama Idul Fitri, kata Nizar, sudah digeser ke akhir tahun. Hal itu kaitannya dengan pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mengeluarkan larangan mudik.
“Pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik di lain waktu. Jadi pemerintah menggeser waktu cuti bersama,” kata dia.
(Asep/LIN)