RIAU, FOKUSJabar.id: Polda Kepri menangkap empat pelaku penggelapan 83 unit mobil. Salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polri.
“Empat orang tersangka sudah kami amankan, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri, inisial HA,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (20/5/2020) malam.
Oknum polisi berisinial HA itu diketahui berdinas di Polres Bintan, Riau.
Harry mengatakan, tersangka ditangkap di tempat kos tersangka di daerah Pelalawan, Provinsi Riau, pada Minggu (17/5/2020) malam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan tersangka. Hingga saat ini tim gabungan masih melacak dan mengejar kendaraan-kendaraan yang belum disita,” ujar Harry.
BACA JUGA: Waze: Kota Bandung Paling Taat PSBB
Menurut dia, baru 30 mobil yang berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
Modus operandi yang dilakukan HA adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.
Tindak kejahatan penggelapan dan penipuan ini dilakukan HA bersama tiga tersangka lainnya selama tiga tahun.
Awalnya kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5). Kemudian Polda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.
(Agung/Ant)