PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Pangandaran mengancam akan mencabut izin usaha toko yang masih membandel dan buka selama penyelanggaraan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tanpa mengikuti aturan jam operasional.
Pasalnya, meski diberlakukannya jam operasional saat diterapkannya PSBB masih saja ada toko yang tetap buka dan tidak mentaati aturan. Menyikapi hal tersebut, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan, dalam penerapan PSBB, bahwa toko modern itu buka mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
“Jadi sudah jelas toko modern waktu operasionalnya. Jika ada yang melanggar nanti kita peringati dulu,” Selasa (19/5/2020).
BACA JUGA: BMKG: Gempa Pangandaran Disebabkan aktivitas Lempeng Indo-Australia
Jeje meminta, baik pemilik toko moderen maupun masyarakat untuk mengikuti aturan selama PSBB diberlakukan.
“Saya sudah tegaskan ikuti aturan jangan melanggar. Jika tetap melanggar atau membandel akan saya cabut izin usahanya,” katanya.
Jeje mengaku, pencegahan penyebaran Covid-19 sendiri masih terkendala akibat disiplin masyarakat yang masih kurang. Masih banyak juga masyarakat yang tidak memperhatikan Sosial Distancing. Padahal jaga jarak merupakan salah satu kunci dari pengendalian Covid-19.
“Mari kita sama – sama perangi Covid dan kita harus dispilin mengikuti anjuran pemerintah,” ajak Jeje.
(Agus/As)