CIAMIS, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Kabupaten melalui Zoom Cloud Meeting dari Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (19/5/2020).
Setelah berjalan selama dua pekan, pelaksanaan PSBB pada 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis berakhir hari ini, Selasa, (19/5/2020).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan, dari hasil evaluasi PSBB pihaknya akan menerapkan PSBB secara Parsial di Kecamatan Ciamis, Banjarsari, Pamarican, Panawangan, Panumbngan, Rancah dan Kawali.
BACA JUGA : Langgar Aturan PSBB, Toserba Yogya Ciamis Ditutup Sementara
“Hal tersebut dilakukan dari hasil pertimbang bersama forkopimda dan evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat melalui Vicon, pada Sabtu 17 Mei 2020. Kabupaten Ciamis berada di Level 3 (Zona Kuning) dan direkomendasikan oleh Gugus Tugas Percepetan Penanganan Covid-19 Jawa Barat untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Parsial pada Sabtu 17 Mei 2020,” katanya.
Herdiat memohon bantuan dari pemerintah kecamatan desa dan organisasi masyarakat desa agar memantau dan mengawasi masyarakatnya diwilayahnya masing-masing.
“Kepada semua elemen masyarakat demi mensukseskan PSBB secara parsial termasuk RT/RW dan kecamatan yang desanya tidak dijadikan lokasi PSBB tetap menjaga protokol kesehatan, physical distancing, pola hidup bersih dan sehat serta tetap menggunakan masker,” ungkapnya.
Herdiat mengaku, disamping penanganan kesehatan, juga fokus dalam penanganan perekonomian.
“Kita telah menggelontorkan bansos dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, kepada pemerintah desa agar dipantau agar sampai kepada orang yang berhak,” katanya.
Selain itu, Kabupaten Ciamis juga telah menganggarkan Rp 23 milyar untuk JPS (Jaringan Pengaman Sosial) disamping untuk JPE (Jaringan Pengaman Ekonomi) Rp 5 Milyar.
Herdiat menjelaskan, pihaknya sedang melaksanakan validasi data agar penerima bantuan tidak tumpang tindih. Dikhusukan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 yang tidak kedapatan dari Pempus dan Pemprov.
“Mulai hari ini kita sudah perintahkan kepada SKPD teknis yang membidangi untuk segera merealisasikan tunjangan RT/RW secara bertahap termasuk didalamnya untuk guru ngaji TPA/TKA, guru diniyah juga diberikan untuk kader posyandu. Untuk imam Mesjid Agung Ciamis, Kecamatan dan desa segera disampaikan kebutuhannya melalui SKPD teknis,” kata Herdiat.
(Riza M Irfansyah/As)