CIAMIS, FOKUSJabar.id: Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis berhasil mengamankan sejumlah warga yang kedapatan sedang “nyemen” di warung yang membuka daganganya pada siang hari saat bulan Ramadan di seputar kota Ciamis. Sabtu (16/5/2020).
Menurut Kabag Ops Kompol Sumari, tim gabungan tadi telah melaksanakan patroli gabungan dalam rangka pengamanan di bulan Suci Ramdahan.
“Warung-warung yang diseputar Kota yang kedapatan menjual daganganya pada siang langsung kami imbau untuk tutup karena telah melanggar aturan,” katanya.
Sumari menuturkan, selain menutup warung daganganya juga kami suruh juga untuk tidak dipajang sampai dengan waktu sore hari sesuai aturan yang ada.
“Kami bukan melarang berjualan tetapi para pedagang juga harus mengerti bahwa berjualan pada siang hari itu tidak boleh kecuali sudah sore hari mulai pukul 15.00,” katanya.
BACA JUGA: Video Detik-detik Terbakarnya 12 Petak Kontrakan
Sumari mengatakan, selain melakukan penertiban para pemilik warung nasi yang berjualan disiang hari Tim Gabungan juga terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk berada dirumah.
“Kami terus melakukan sosiali ditengah masyarakat agar bagaimana bersikap saat pelaksanaa PSBB yang diterapkan di Kabupaten Ciamis ini,” katanya.
(Husen/As)