JAKARTA, FOKUSJabar.id: Sebagian masyarakat bersikeras untuk mudik meski imbauan hingga larangan sudah disampaikan pemerintah. Hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Dari hasil survei, diketahui sebagian masyarakat akan tetap bersikeras mudik walaupun pemerintah melakukan intervensi dengan berbagai kebijakan atau keputusan. Karena itu diperlukan upaya untuk mengantisipasinya,” ujar Kepala Balitbang Kemenhub, Umiyatun Hayati Triastuti dalam webinar bertajuk ‘Pengelolaan Transportasi dalam Pengendalian Penyebaran COVID-19’ di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
BACA JUGA: Jelang Lebaran Harga Daging Ayam dan Sapi di Banjar Meroket
Umiyatun menambahkan, pihaknya telah melakukan lima kali survei dengan cara daring dan ‘home interview’. Hasil survei daring (online) kedua diperoleh potensi awal pemudik 56 persen tidak mudik, tujuh persen sudah mudik dan 37 persen akan mudik.
“Tujuh persen ini seperti mahasiswa, anak-anak kost yang sudah mudik duluan atau orang yang sudah ‘work from home’ (kerja dari rumah),” katanya.
Setelah adanya intervensi kuesioner kebijakan imbauan tidak mudik, potensi berubah menjadi 80 persen tidak mudik dan 13 persen bersikeras untuk mudik.
Hasil survei ‘home interview’ kedua diperoleh potensi respons awal pemudik 68 persen tidak mudik dan 24 persen akan mudik.
“24 persen ini mereka yang masih mengupayakan lewat jalan tikus atau asisten rumah tangga yang merengek pulang karena diancam oleh keluarganya di kampung,” terangnya.
Umiyatun mengatakan, Kemenhub terus memantau dan mengevaluasi data-data di lapangan karena sangat dinamis.
Selain itu, lanjutnya, arus balik perlu diantisipasi dengan adanya manajemen lalu lintas. Seperti lawan arus (contra flow), atau satu arah (one way) jika diperlukan, memperketat pengawasan da pengendalian transportasi, serta melakukan tes COVID-19 bagi pada masyarakat yang melakukan perjalanan balik.
Pemerintah pusat telah menyiapkan strategi, yakni mengkoordinasikan seluruh perangkat keamanan pemerintah daerah guna pengamanan akses keluar masuk wilayah zona merah.
Kemudian, menetapkan regulasi atau petunjuk teknis pembatasan lalu lintas dan pengamanan sarana dan prasarana transportasi serta bekerja sama dengan pemda dalam menyusun strategi stimulus bagi angkutan transportasi yang masih beroperasi secara terbatas.
(ars/ant)