Selasa 21 Januari 2025

Lapas Aceh Timur Awasi 107 Narapida Asimilasi

ACEH,FOKUSJabar.id: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur mengawasi 107 narapidana asimilasi yang terintegrasi program pencegahan penyebaran Covid-19.

“Narapidana yang dirumahkan tetap dalam bimbingan kami dan pengawasan pihak kejakasaan,” kata Kalapas Kelas II B Idi Eka Priyatna di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (14/5/2020).

Narapidana yang dirumahkan itu dinamakan klien pemasyarakatan karena dipulangkan bersasarkan surat keputusan lapas. Selama di rumah pun petugas lapas akan membuat laporan bimbingan terhadap klien.

Kalau laporannya buruk, seperti berpotensi melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, petugas akan menjemput ke lapas untuk melanjutkan masa hukumannya.

BACA JUGA: Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang

Lebih lanjut Eka mengingatkan agar klien kembali ke lapas guna mendapatkan surat pembebasan, baik bebas bersyarat dengan remisi atau bebas murni setelah asimilasi di rumah.

“Kami ingatkan klien untuk tetap berperilaku baik di keluarga maupun masyarakat. Sehingga tidak perlu kembali ke lapas menjalani sisa masa hukuman,” kata dia.

Lapas Kelas IIB dihuni sebanyak 361 orang, yakni 227 narapidana dan 87 tahanan titipan.

(LIN/ANT)

Berita Terbaru

spot_img