BANJAR, FOKUSJabar.id: Ketua Forum Peduli Banjar (FPB) Ara Sutara Hamara angkat bicara soal berdirinya tower di asrama Polsek Banjar yang belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar.
Ara meminta Satpol PP Kota Banjar sebagai penegak Perda harus tegas dan berani meski berdiri di lingkungan asrama polisi. “Bila perlu, Satpol PP robohkan karena belum adanya izin,” kata Ara, Rabu (13/5/2020).
Ara menambahkan, Satpol PP sudah seharusnya tidak tebang pilih. Apapun dalihnya, ketika tidak berizin dan terbukti melanggar perda maka harus ditindak. Termasuk soal tower tak berizin yang tetap berdiri tegap dan tanpa ada tindakan apapun dari Satpol PP sehingga membuktikan tidak adanya ketegasan.
BACA JUGA : Soal Tower, HMI Banjar Minta Dinas Perizinan Tegas
“Jangan tebang pilih. Itu sudah jelas melanggar Perda karena tidak ada izin,” tegasnya.
Yang menjadi pertanyaan Ara, Dinas Perizinan pun sudah mengetahui jika tower tersebut belum memiliki izin namun tetap diam tanpa reaksi. Saat diketahui tidak mengantongi izin, seharusnya langsung berkoordinasi dengan pihak Satpol PP sebagai penegak perda.
“Jangan sampai muncul dugaan masyarakat adanya kongkalikong. Harus itu, dinas perizinan koordinasi dengan Satpol PP menyikapi soal tersebut. Jangan diam-diam saja,” ujarnya.
Jika Satpol PP dan Dinas Perizinan diam tanpa reaksi karena lokasi tower berada di lingkungan Asrama Polsek, dirinya menduga ada permainan. Jangan sampai persepsi persoalan tower menjadi bumerang dan bom waktu bagi Pemkot Banjar sendiri.
“Saya yakin persoalan ini jika tidak ada tindakan tegas dari pemkot akan menjadi bom waktu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua HMI Cabang Kota Banjar Ramdhani Bin Rasikun pun menyikapi perihal tower tak berizin di lingkungan asrama Polsek Banjar. Dia meminta dinas terkait di Kota Banjar untuk tegas. “Itu kan belum ada izin, kok sudah berdiri. Dinas perizinan wajib tegas,” katanya.
(Agus/ars)