ACEH, FOKUSJabar.id: Satuan Narkoba Polres Naganraya, Provinsi Aceh meringkus dua orang yang diduga pengguna Narkotika jenis sabu. Mereka adalah CS (22) dan K (20) warga Desa Arogan, Kecamatan Kualapesisir, Kabupaten Naganraya.
Keduanya diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada warga yang diduga menggunakan sabu
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan lima paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening seberat lebih kurang 0,93 gram. Kemudian satu buah kaleng kotak rokok warna merah dan satu unit telepon seluler warna hitam.” kata Kapolres Naganraya AKBP Risno di Suka Makmue, Selasa (12/5) malam.
BACA JUGA: Roy Kiyoshi Diamankan Polisi Terkait Narkoba
Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Naganraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Para pelaku dijerat pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun.
Kapolres mengimbau agar seluruh masyarakat di Kabupaten Naganraya ikut berperan aktif dalam pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masing-masing.
(LIN/ANT)