BANDUNG, FOKUSJabar.id: Anggota DPR RI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menindak rumah sakit rekanan yang dengan sengaja memungut bayaran dari pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain karena menyalahi aturan tentang sistem kesehatan nasional, adanya pungutan inipun menunjukkan integritas dan moral rendah dari oknum rumah sakit, terutama di masa pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi adanya pungutan biaya laboratorium oleh oknum RS di Bandung terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan. Dia memastikan bahwa pihaknya sudah menghubungi langsung direksi BPJS Kesehatan agar hal serupa tidak terulang.
“Pihak BPJS berjanji segera bertindak. Jangan sampai masyarakat sudah jatuh tertimpa tangga,” kata Netty, Rabu (13/5/2020).
Netty meminta BPJS Kesehatan mengkaji ulang kerjasama dengan oknum RS seperti itu, dan meminta dirut serta jajaran BPJS Kesehatan agar tidak segan meninjau ulang kerjasama dengan RS itu.
“Tidak usah segan meninjau kembali kerjasama dengan RS itu, bahkan memutus kerjasa,” kata anggota DPR Fraksi PKS itu.
Tindakan tegas seperti itu, kata Netty, harus dilakukan karena hanya merugikan masyarakat dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan. Menurut dia, pungutan seperti itu tidak sepatutnya dilakukan petugas dan RS yang menjadi rekanan BPJS.
“Tidak melakukan pelanggaran moral seperti itu, apalagi kita sedang menghadapi situasi pandemi covid-19. Seharusnya para petugas dan rumah sakit memiliki integritas yang tinggi dan kepedulian terhadap masyarakat sebagai peserta BPJS,” kata dia.
Sebelumnya, salah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di Bandung diminta membayar biaya laboratorium oleh RS Melinda 2 dengan nilai total Rp520 ribu. Padahal, menurut Ismet A, suami pasien, pemeriksaan istrinya sudah sesuai dengan alur mekanisme peserta BPJS Kesehatan sehingga telah memeroleh surat elegibilitas peserta JKN tersebut.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakari memastikan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien BPJS Kesehatan 100 persen gratis, selama pasien sudah menempuh prosedur dan atas indikasi medis.
“Tidak boleh (dipungut bayaran). Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun,” kata Cucu.
(LIN)