CIAMIS,FOKUSJabar.id : Tim Gabungan Polres, Kodim 0613 dan Satpol PP Kabupaten Ciamis tutup paksa penjual Ayam Goreng tepung yang buka belum pada waktunya pada saat bulan Ramadan di kawasan perkotaan.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, ditutupnya pedagang Ayam Goreng tepung tersebut karena mereka telah melanggar aturan jam tayang jualan pada saat bulan Ramadan.
“Seharusnya untuk penjual makanan buat berbuka puasa mulai pukul 15.00 baru bisa menjajagakan daganganya,” kata dia. Selasa (12/5/2020).
BACA JUGA : Satpol PP Ciamis Akan Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Berizin
Dony mengatakan, dalam aturan pemerintah kabupaten Ciamis selama bulan Ramadan pedagang makanan dilarang berjulan pada siang hari. Kerena sejumlah melanggar aturan tersebut maka aparat yang berwajib menutup paksa para pedagang itu.
“Barang daganganya kami suruh jangan dulu dipajang sebelum waktunya tiba untuk berjualan,” katanya.
Selain melakukan penutupan terhadap para pedagang makana yang berjualan belum pada waktunya Dony melanjutkan, jajaranya juga memberikan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap masyarakat.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi bagaimana seharusnya yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam penerapan PSBB ini,” kata dia.
Dony menambahkan, untuk sedikit membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Covid-19 pihaknya juga terus memabagikan nasi kotak hasil olahan dapur umum Polres yang dikelola oleh para Polwan.
“Untuk yang berpuasa kami berikan bantuan nasi kotak dan takjil,” kata dia.
(Husen Maharaja/As)