Senin 9 Desember 2024

PPDB Zonasi, Siswa Tak Perlu Unduh Berkas

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Siswa yang memilih jalur zonasi, tahap pendaftaran di mulai sejak 25 Juni hingga 1 Juli 2020. Mereka tidak perlu mengunggah berkas apapun karena Disdik Jabar sudah memiliki database dari masing-masing Disdukcapil.

“Jadi teknis utamanya adalah sosialisasi. Apa saja yang dilakukan guru di sekolah, maupun orangtua untuk mendaftar. Kami berharap informasi ini tersampaikandengan baik kepada semua pihak,” kata Kadisdik Jabar Dewi Sartika, Selasa (12/5/2020). .

Oleh karena itu, komunikasi antara guru, siswa, dan orangtua harus terjalin dengan baik. Melalui komunikasi yang baik pun ini, akan terlihat orangtua siswa mana yang memiliki kemampuan mendaftar secara online dan mana yang harus dibantu guru dari sekolah asal siswa.

Selain kemampuan individu yang berbeda-beda dalam mengakses internet, hal lain yang harus diperhatikan adalah ketersediaan jaringan internet di setiap daerah. Meski pendaftaran secara online, namun, kata dia, tidak bisa ini semua dibebankan ke masyarakat.

BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Sistem Zonasi di Makkah

Dewi pun mengingatkan bahwa pendaftaran SMA/SMK secara daring ini bisa dilakukan mandiri oleh siswa/orangtua, atau dibantu oleh guru/wali kelas di sekolah asal. Dengan begitu, kesulitan bisa dieliminir. Metode ini lebih mudah dibanding harus datang langsung ke sekolah yang dituju selama komunikasi siswa/orangtua dengan guru bisa terjalin.

Sementara itu, Ketua I PPDB Disdik Jabar Yesa Sarwedi mengatakan, bantuan dan komunikasi dengan guru inipun penting untuk menentukan siswa baiknya mendaftar melalui jalur apa. Siswa dan orangtua bisa mengonsultasikan hal ini kepada guru/wali kelas di sekolah asal sebelum menentukan jalur pendaftaran.

Maka peran dari guru/wali kelas di SMP itu jadi sangat penting. Tetapi bukan berarti semua peran (PPDB) lari ke SMP,” kata Yesa.

Sebab, kata dia, sekolah yang dituju siswa pun memiliki tanggung jawab yang sama dalam pelaksanaan PPDB ini. Sebagai contoh, pihak terkait di SMA/SMK harus memverifikasi data-data siswa pendaftar.

“Misal zonasi. Harus diverifikasi, titik koordinatnya benar nggak. Lalu KK-nya di Disdukcapil benar nggak seperti itu,” kata dia.

Bahkan, sekolah yang dituju harus mengecek langsung kondisi dari keluarga siswa pendaftar. Dengan kata lain, peran-peran itu ada di sekolah asal dan sekolah yang dituju.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img