Kamis 12 Desember 2024

PPDB SMA/SMK 2020/2021 Jabar, Perhatikan Ini

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah memulai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2020/2021. Pendaftaran dibuka dalam dua tahap, yakni tanggal 8-12 Juni dan 25 Juni-1 Juli 2020. Khusus untuk SMA/SMK, seluruh prosesnya dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan orang mengingat Corona Virus Desease (Covid-19).

Kadisdik Jabar Dewi Sartika mengatakan, peran aktif dari semua pihak terkait sangat penting demi lancarnya pelaksanaan PPDB. Untuk itu pihaknya mengingatkan guru/wali kelas di sekolah asal (SMP/MTS) agar mempersiapkan data-data akademis siswa, terutama rapor.

“Data itu harus diunggah ke dalam situs resmi PPDB yang dipersiapkan Disdik Jabar,” kata Dewi di Bandung, Selasa (12/5/2020).

BACA JUGA: PPDB Tahun ini Dilaksanakan Full Sistem Daring

Menurut dia, nilai rapor itu sangat penting karena akan menjadi acuan SMA/SMK dalam menentukan diterima atau tidaknya siswa saat mendaftar melalui jalur prestasi akademik.

“Kami sudah informasikan ke sekolah-sekolah, agar mengunggah nilai-nilai rapor anak SMP. Karena kami tidak punya database-nya,” kata dia.

Pihaknya memberi waktu sejak 13 Mei hingga 5 Juni bagi sekolah asal untuk mengunggah nilai rapor, kemudian sekolah pun akan memberikan akun kepada setiap siswa. Akun itulah yang nantinya digunakan untuk mendaftar ke sekolah tujuan dan tinggal mengunggah data-data tambahan yang diperlukan.

Adapun yang harus dilakukan siswa saat mendaftar, yakni mengecek rapor yang sudah diunggah sekolah. Pengecekan ini dilakukan dengan mengakses situs PPDB melalui masing-masing akun yang sudah diberikan.

“Siswa log in, cek nilai rapornya, benar atau tidak nilai rapornya. Jika terjadi kesalahan nilai rapor, siswa bisa memperbaikinya. Lapor ke guru, karena perbaikan hanya bisa dilakukan oleh guru,” kata dia.

Setelah proses itu selesai, kata Dewi, siswa tinggal memilih SMA/SMK tujuan dan akan mendaftar melalui jalur apa. Tahap pertama pada 8-12 Juni diperuntukkan bagi pendaftar melalui jalur prestasi akademis, prestasi perlombaan, dan afirmasi. dan tahap kedua dilakukan tanggal 25 Juni hingga 1 Juli untuk pendaftar jalur zonasi.

“Saat mendaftar, tidak semua siswa harus mengunggah berkas-berkas persyaratan ke dalam situs PPDB,” kata dia.

Berkas yang harus diunggah hanyalah data pelengkap yang memang diperlukan karena tidak ada dalam database yang dimiliki Disdik Jabar. Sebagai contoh, pendaftar dari jalur prestasi akademis tidak perlu mengunggah berkas apapun karena sudah ada nilai rapor yang diunggah guru/wali kelas di sekolah asal. Hal serupa pun berlaku bagi pendaftar melalui jalur prestasi perlombaan yang memiliki sertifikat kejuaraan resmi yang dikeluarkan KONI.

“Kami sudah punya database prestasi perlombaan yang sertifikatnya dikeluarkan KONI, karena sudah kerjasama dengan KONI. Kalau ada sertifikat kejuaraan lain bukan berasal dari KONI, siswa harus mengunggahnya ke database di situs PPDB melalui akun yang dimiliki,” kata dia.

Sertifikat kejuaraan yang dijadikan acuan yaitu paling lama tiga tahun, dan paling cepat enam bulan. Artinya, kalau perlombaan yang diikuti baru sebulan yang lalu, sertifikatnya tidak bisa digunakan. Pengunggahan berkas pun diperlukan untuk pendaftar dari jalur afirmasi.

Meski sudah bekerjasama dengan dinas sosial untuk memeroleh data keluarga miskin, namun menurut dia bisa saja ada keluarga miskin yang belum terdata, atau siswa yang bersangkutan masuk kategori keluarga rawan miskin baru akibat pandemi covid-19.

“Database di kita ada sekitar tujuh macam, seperti kartu sembako. Tapi amannya upload lagi saja,” kata dia.

Berkas tambahan pun diperlukan bagi siswa pendaftar yang menggunakan jalur perpindahan dinas orangtua atau anak guru. Surat keterangannya diunggah.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img