Kamis 12 Desember 2024

PPDB Tahun ini Dilaksanakan Full Sistem Daring

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 Jawa Barat full gunakan sistem daring.

Hal tersebut dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum usai. Maka sistem dengan full daring ini untuk menghindarai kerumanan massa.

Kelapa dinas pendidikan provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pada tahun lalu PPBD dilakukan secara daring dan laring namun pada tahun ini, karena saat ini pandemi Covid-19. M

“Kami menghindari kerumanan massa maka saat ini seluruh proses pendaftaran melalui proses daring,” kata Dewi dalam konferensi pers penanganan Covid-19 di Gedung Sate, Senin (11/5/2020).

Ada dua tahapan yang harus dilalui dalam dalam PPDB tahun ini, yang pertama untuk jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan dilaksanakan pada tanggal 8-12 Juni 2020. Kemudian untuk tahapan yang kedua untuk jalur zonasi dan jalur prestasi dari rapot umum dilaksanan 25 Juni 2020 sampai 1 Juli 2020.

BACA JUGA: PSBB Jawa Barat Dipastikan Berlangsung dari 6 Mei 2020

“Dari mulai sekarang hingga nanti 8 Juni mendatang kami melakukan persiapan pendataan kita lakukan bagaimana kita komunikasi dengan para pendaftar atau sekolah asala,” kata dia.

Dewi menjelaskan, karena saat semua proses melakukan sistem daring maka pihaknya menyiapakan dua akun yang pertama akun sekolah dan yang kedua akun untuk para peserta didik atau pendaftar.

“Akun ini akan diberikan dari sekolah kepada siswa yang akan mendaftar, maka dengan ini kami imbau kepada seluruh sekolah harus ada komunikasi dengan pesrta didik nanti,” katanya.

Selain itu karena sistem daring, peserta harus mengupload persayaratan untuk daftar ke website ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan disdik.jabarprov.go.id. Kemudian Informasi PPDB juga dapat di akses di Instagram, Twitter dan Facebook dengan akun @disdikjabar.

Dewi mengatakan, penetapan perserta didik baru kewengannya ada di pihak sekolah, dengan demikian sekolah dengan mandiri mentepakan peserta didik yang akan diterima di sekolah yang dituju.

“Penetapan siswa baru ini akan dikeluaran melalui surat keputusan (SK) kepala sekolah yang kemudian disetorkan kepada provinisi dan di umumkan melalui sistem,” kata Dewi.

Adapun kuota untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur prestasi sebanyak 25 persen dan untuk jalur perpindahan sebanyak 5 persen.

“Apabila didalam jalur afirmasi meninggal sisa maka akan disalurakan ke jalur prestasi dengan maksimal kuota 30 persen,” kata dia.

(As)

Berita Terbaru

spot_img