Senin 6 Januari 2025

DPR RI Kritisi Himbara Jadi Penyangga Bank

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Rencana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menunjuk Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyangga bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dinilai bertentangan dan melanggar undang-undang.

Anggota DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan, rencana tersebut bertentangan dan melanggar undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penaganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

“Kita memiliki pengalaman menyakitkan dengan BLBI yang dampaknya sampai hari ini belum tuntas,” kata Najib saat dihubungi, Senin, (11/5/2020).

BACA JUGA: Rakernas PAN Bahas Kesejahteraan dan Kesehatan Di Tengah Pandemi

Najib menanggapi hal tersebut ketika usulan tersebut disampaikan olej ketua Otoritas Jasa Kuangan (OJK) Wimboh Santotos.

Menurut Najib, di tengah pandemik Covid-19 yang perlu penangan serius, pemerintah seharutnya tidak mengeluarkan rencana yang dianggap tidak penting untuk saat ini. Indonesia saat perlu penangan berbagai sisi untuk penanganan Covid-19.

“Dengan rencana lain menjadi agenda kebijakan, masyrakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, bahkan kegiatan Himbara menjadi penyangga bank likuidasi adalah upaya yang mencurihakan dan patut dipertanyakan,” kata ketua DPW PAN Jawa Barat tersebut.

Najib menambahkan, sebaiknya rencana Himbara menjadi menyangga untuk dapat dipertimbangkan lagi, apalagi jika regulator merasa tidak memili kemampuan untuk menangani ini.

“Saya usulkan untuk direview saja,” kata dia.

(As)

Berita Terbaru

spot_img