Jumat 13 Desember 2024

4 Pengedar Daging Babi Diringkus Polisi

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Empat orang pelaku pengedar dagi babi menyerupai dagi sapi siap jual diringkus jajaran Polresta Bandung di wilayah Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).

Empat orang itu berinisial T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39) itu mengolah daging babi dengan boraks hingga menyerupai dagi sapi.

“Pelaku T dan MP ini mengontrak berasal dari Solo dan mengontrak kurang lebih satu tahun. Keduanya mendapat daging yang dikirim temannya dari Solo menggunakan mobil,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.

T dan MP ini berperan sebagai bandar daging, sedangkan AR dan AS adalah bandar sekaligus pengecer. Dalam aksinya, AR menjual daging babi mirip sapi itu di daerah Majalaya dan AS di daerah Baleendah.

Saat kejadian, pelaku T dan M membeli daging celeng iitu seharga Rp45 ribu per kilogram dari Solo. Kemudian daging itu diolah dan djual Rp60 ribu di tingkat bandar. Di tingkat bandar dibagi-bagi ke tingkat pengecer, yakni kepada AR dan AS. Mereka menjual dengan harga Rp85 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram ke pasar atau masyarakat langsung.

BACA JUGA: Roy Kiyosi Diamankan Polisi Terkait Narkoba

“Ada beberapa warga juga mendatangi langsung ke rumah pelaku untuk membeli daging itu,” kata dia.

Selama setahun lebih mereka sudah mengedarkan sekitar 63 ton daging babi menyerupai dagi sapi ke masyarakat. Secara fisik, daging itu lebih pucat dibanding dagi sapi asli yang lebih merah.

Lebih lanjut Hendra mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan adanya daging babi menyerupai sapi di wilayah Kabupaten Bandung.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti sebanyak 6o0 kilogram daging babi. 500 kilogram di antaranya diamankan dari freezer sebanyak 100 kilogram, dan sisanya diamankan dari para pengecer.

Saat ini mereka diamankan di Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan 5 tahun.

(LIN/Ant)

Berita Terbaru

spot_img