CIAMIS, FOKUSJabar.id : Sebuah mobil travel yang membawa pemudik dari arah Bandung dipaksa putar balik oleh petugas gabungan saat di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cihaurbeuti Tasikmala – Ciamis.
Pemberlakuan PSBB Ciamis hari ke tiga mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang masuk le wilayah Ciamis.
“Di Cek Poin Cihaurbeuti, Satlantas Polres Ciamis telah mengembalikan travel asal Bandung tujuan Cilacap, karena melanggar aturan PSBB,” ujar Kanit Turwali Satlantas Polres Ciamis Ipda Dasino Gustiana, Jumat (8/5/2020).
BACA JUGA : Pemdes Rejasari Siapkan Semua Fasilitasi Karantina Pemudik
Menurutnya travel tersebut mengangkut 7 penumpang yang merupakan pemudik ke Cilacap. Penumpang tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke asal keberangkatan Bandung.
“Dasar kami mengembalikan travel tersebut sesuai Permenhub tentang larangan mudik,” ucap dia.
Dasino mengatakan, layanan transportasi umum itu tersebut memberikan tarif yang cukup mahal kepada para penumpang karena menjajikan akan sampai hingga ke kampung halamannya di tegang pemberlakuan PSBB.
“Mereka dikenakan tarif Rp 300 ribu per orang. Namun karena ingin mudik para penumpang menyanggupi tarif tersebut,” ucap dia.
Menurut Dasino, pemberlakukan PSBB tingkat Jabar di Ciamis ini lebih konsentrasi kepada pengetatan dan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Ciamis. Selain mengembalikan travel, petugas juga memutar arahkan pengendara yang berasal dari zona merah dan melanggar ketentuan PSBB seperti tak menggunakan masker.
“Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak pakai masker, terutama yang dari zona merah dikembalikan. Kita ingatkan kepada pengendara untuk mentaati aturan PSBB,” tuturnya.
(Saputra/As)