Kamis 12 Desember 2024

Emil: Larangan Mudik Efektif Cegah Covid-19

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) tetap konsiten melarang warga untuk mudik Idul Fitri, baik untuk antar kabupaten/kota maupun untuk antar provinsi. Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperketat daerah perbatasan.

Emil mengatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang,” kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung Jumat (8/5/20).

BACA JUGA: Menurut Survei, Pemprov Jawa Barat Paling Responsif Menangani COVID-19

Dia menyakini, dengan larangan mudik efektif dapat mengurangi penyebaran Covid-19, dia mengaku, dari laporan sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik yang datang dari Zona merah Covid-19.

Kemudian ada beberapa moda transportasi yang boleh melintas provinsi atau kabupaten/kota, kata Emil hanya angkutan barang yang bisa beroprasi, namun kendati demikian angkutan tersebut akan tetap diperiksa oleh petugas dilapangan.

“Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan,” ucapnya.

“Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), diperaturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan,” ucapnya.

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5/20), Pemda Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.

“Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan,” kata Hery.

Menurut Herry, pihaknya dengan kepolisian berkoordinasi agar kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua tetap di cek di berbagai titik.

“Kami akan tetap ketat menyekat dan mengembalikan apabila pengendara diindikasi berjalan antar kota,” ucapnya.

Bahkan kata dia, Dishub sudah melakukan antisipasi penekanan mudik dengan berbagai modus. Bahkan pihaknya dilapangan menemukan modus dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi.

“Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual. Karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik. Dan pengetatan check point dilakukan,” ucapnya.

Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik. Per Senin (4/5/20), 33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik.

(As)

Berita Terbaru

spot_img