Kamis 12 Desember 2024

PSBB, Warga kota Bandung Harus Patuhi 4 Poin

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kota Bandung akan mengikuti instruksi Provinsi dengan diberlakukannya PSBB tingkat Jawa Barat seiring berakhirnya PSBB Bandung Raya. Wali Kota Bandung pun telah menandatangani Perwal No. 21 dan Keputusan Wali Kota pada 5 Mei dengan menerapkan 4 poin aturan.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam jumpa pers terkait PSBB Jabar di Pendopo, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).

BACA JUGA: Video Prank Sampah Bukan Ide Ferdian Paleka 

Empat poin tersebut yakni:

1. Pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya.

2. Untuk pengendara motor pribadi
Prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali:
– pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yg sama.
– untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

3. Untuk motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali;
– untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19
– bagi kondisi gawat darurat kesehatan

4. Toko Bahan Bangunan dan Matrial dibolehkan buka dengan pembatasan jam operasional mulai jam 08.00 s/d jam 14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta Physical Distancing.

“Disamping itu juga memperketat jalur perbatasan, kegiatan di tempat umum serta pemukiman warga,” ujar Mang Oded (sapaan akrab Wali Kota Bandung), Rabu (6/5/2020).

Lebih jauh Mang Oded mengimbau, pelaksanaan PSBB Kota Bandung yang dinilai berhasil dengan melambatnya grafik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dapat ditingkatkan untuk sisi kepatuhan warga.

“Agar dalam PSBB Jabar ini warga mematuhi aturan yang sudah diterapkan melalai Perwal No. 21 tahun 2020 yang kami keluarkan selama PSBB Jabar ini. Semua harus kembali bekerjasama agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal dan cepat selesai,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/ars)

Berita Terbaru

spot_img