Jumat 10 Januari 2025

PSBB Hari Pertama, Satpol PP Ciamis Belum Tegas Tegakkan Aturan

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (6/5/2020), pedagang pasar manis Ciamis masih berjualan di luar ketentuan waktu yang ditetepkan Pemkab Ciamis.

Dalam aturan PSBB Ciamis, untuk jam buka pasar tradisional diatur mulai pukul 04.30 WIB sampai 13.00 WIB. Sementara untuk pasar modern diberlakukan jam buka mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. Berdasarkan pantauan FOKUSJabar, hingga pukul 14.00 WIB aktifitas Pasar Manis Ciamis masih ramai dikunjungi pembeli.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Satpol PP Kabupaten Ciamis menertibkan para pedagang dan meminta para pedagang segera tutup.

BACA JUGA: Jelang PSBB, Bupati Ciamis Akan Cabut Jabatan Camat Jika Warganya Kelaparan

Sekretaris Satpol PP Ciamis Iskandar memberi toleransi kepada para pedagang di hari pertama penerapan PSBB karena menurut pengakuan pedagang belum mendapat sosialisasi. 

“Untuk hari ini saya beri toleransi, tapi besok kita akan tegas menerapkan aturan. Diharapkan semua patuh,” kata Iskandar.

Iskandar menerangkan, kebijakan PSBB bukan untuk mengurangi rejeki para pedagang. Namun sebagai langkah memutus penyebaran Covid-19.

Sementara pedagang tempe pasar manis Ciamis, Nanang mengaku belum mendapat sosialisasi dari pemerintah langsung terkait jam buka. Sehingga dia bisa berdagang seperti biasa. 

“Baru dapat informasi di media sosial saja. Saya buka jam 04.00 WIB sampai jam 08.00 WIB dan jam 12.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ujar Nanang. 

Sementara tukang becak pasar manis Ciamis Emon mengaku, sosialisasi sudah dilakukan melalui pengeras suara dari pukul 11.30 WIB.

 

(Riza M Irfansyah/ars)

Berita Terbaru

spot_img