TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Direktur PT Bahtera Madya Property, Sarip Firdaus dilaporkan pada pihak berwajib oleh konsumennya karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Pelapor sekaligus korban Ajad Suhara didamping 17 warga yang juga menjadi koraban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tasikmalaya Kota, Minggu (3/4/2020).
Sarip diduga menggelapkan sejumlah konsumennya yang membeli rumah di Perumahan Bahtera Madya Residence Jalan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, karena hingga saat ini sartefikat kepemilikan di perumah tersebut tidak terbit. Yang kemudian konsumen tersebut merasa dirugiakan.
“Saya merasa dirugikan karena sudah membayar lunas rumah saya, namun hingga kini sartefikat tidak kunjung terbit,” kata Ajad, saat dihubungi melalui ponsel, Minggu (5/4/2020) malam.
Ajad menceritkan, bahwa dirinya telah membeli rumah di Perumahan Bahtera Madya Residence Tasikmalaya seharga Rp 125 juta pada tahun 2018, dirinya mengaku telah melunasi rumah yang dibelinya tersebut. Kemudian dipertengahan waktu dirinya meminta sartefikat rumah ditempatinya itu kepada pengembang namun tidak diberikan hingga saat ini.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Siap Layani Laporan Konsumen Perumahan BMR
“Pengambang juga pernah menjanjikan akan memberikan sartefikat konsumen yang melunasi pembayaran tahun 2019, namun tidak diberikan juga,” ucapnya.
Tidak sampai disitu Ajad menuturkan, sejumlah konsumen lainnya juga kembali dijanjikan akan memberikan sartefikat pada 25 April 2020, dengan dilengkapi surat pernyataan.
“Surat pernyataan janji penyerahan sartefikat itu dibuat 26 Febuari 2020 dan disaksikan oleh seluruh konsumen yang membeli rumah secara tunai yang saat ini merasa dirugikan,” ucapnya.
Ajad mengaku, sudah kesal dengan ulah pengembangan yang menjanjikan terus menerus akan memberikan sartefikat namun tak kunjung ada titik terang, maka dirinya berinisiatif membawa kasus ini kejalur hukum.
Ajad menambahakan, bahwa yang mengalami hal serupa dan merasa dirugikan oleh pihak pengembang ada 40 warga Perumahan Bahtera Madya Residence.
“Kami harap pihak kepolisaian bisa menangani kasus ini dengan cepat, kemudian pihak pengembang juga beritikad baik untuk segera memberikan sartefikat yang sudah seharusnya dipegang oleh saya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tasikmlaya Kota bakal menerima laporan dari konsumen perumahaan Bahtera Madya Residence (BMR) Kota Tasikmalaya yang merasa dirugikan.
Sebelumnya diberitakan janji pengembang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Direktur PT. Bahtera Madya Property, Sarip Firdaus yang akan menerbitkan seluruh sertifikat konsumen pada tanggal 25 April 2020 ternyata tidak terealisasi.
Kasat Reskirm Porlres Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman, mempersilahakan bagi komsumen PT. Bahtera Madya Proprety yang merasa dirugikan akibat tak kunjung keluarnya sartefikat bangunan.
“Sudah laporan belum orangnya (Konsemen) ?, bawa bukti-buktinya nanti kita layanin,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp Rabu (29/4/2020) lalu.
(As)