SULAWESI SELATAN, FOKOKUSJabar.co.id: MI (22) diamankan kepolisian lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. MI mengaku mengedarkan Sabu demi membiayai kuliah dan kebutuhan kekasihnya.
“Dia jual sabu, dia juga kurir. Saat diperiksa, dia bilang punya pacar mahasiswi di Unanda, semester 8. Nah uangnya itu untuk bayarin pacarnya kuliah, kos juga,” ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, seperti dilansir CNN.
MI ditangkap di Jalan Opu Tosappaile, Wara, Kota Palopo, pada Minggu (3/5). Selain MI, polisi menangkap rekannya, IRS (22).
BACA JUGA: Wakapolres Banjar Minta Gugus Tugas Massif Sosialisasi Soal PSBB
“Mereka pengangguran. Kerjanya ya ini (mengedarkan sabu),” ucap Alfian.
Dia menjelaskan anggota Satuan Narkoba Polres Palopo menyita sabu seberat 0,54 gram, dua bong, dua korek api gas, dan satu unit ponsel serta 9 anak panah.
“(Sabu) disembunyikan tersangka MI di dalam kamar kos,” ujar Alfian.
Sementara dari tersangka IRS didapati 1 saset sabu seberat 0,54 gram, 2 saset kosong bekas sabu, 1 unit ponsel, dan 1 unit motor.
(Agung)