BANYUMAS, FOKUSJabar.id: Bangunan Masjid Al Mubarok Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Sempat akan dirobohkan.
Rencana itu disampaikan Takmir Masjid Al Mubarok lantaran Bupati Banyumas mengimbau warga agar beribadah di rumah guna menghindari penularan virus corona (Covid-19).
Rencana merobohkan bangunan masjid tertuang dalam surat Takmir Masjid Al Mubarok No. 003/TMA/IV/2020.
Surat ditujukan kepada Bupati Banyumas, Camat Wangon, Kapolsek Wangon, Danramil Wangon serta Kepala Desa Klapagading Kulon.
“Kami Takmir Masjid Al Mubarok bersama jemaah masjid memutuskan hendak membongkar dan merobohkan Masjid Al Mubarok karena sudah tak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami,” menurut surat, Seperti dilansir CNN.
Baca Juga: Ramadhan Sebagai Bulannya Alquran
Takmir masjid merujuk kepada Keputusan Bupati Banyumas No. 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi virus corona. Umat Islam diimbau beribadah di rumah.
Menanggap hal itu, takmir Masjid Al Mubarok lantas hendak merobohkan bangunan masjid.
“Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing, sehingga adalah hal mubazir/sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya,” mengutip surat.
Surat tersebut seketika langsung ditindaklanjuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dengan memanggil Vuad Nugroho selaku pembuat surat.
Dalam klarifikasinya, Vuad menyampaikan permintaan maaf. Surat itu sendiri dibuatnya atas pemahaman yang salah dan emosional.
“Surat yang saya buat hanya merupakan bentuk ekspresi penyampaian aspirasi kebijakan Pemerintahan yang ada. Hari ini di Kantor Kecamatan Wangon telah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” kata Vuad, Jumat (1/5/2020).
“Saya pribadi meminta maaf apabila ada kesalahan atau kekeliruan dalam menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran, beberapa orang kerabat Vuad yang ikut menandatangani surat merasa tertipu. Mereka merasa Vuad meminta tanda tangan dengan alasan mengurus tanah wakaf.
(Agung)