Minggu 22 Desember 2024

Disnakertrans: 703 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) hentikan sementara kegiatan operasional 166 perusahaan yang melanggar 16 perusahaan yang melanggar (PSBB) di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Disnakertrans juga mencatat sebanyak 703 perusahaan di Jakarta masih melanggar aturan selama masa PSBB

Hal ini diketahui berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi pada 14-29 April 2020.

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, 116 perusahaan itu tidak masuk kategori 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.

“116 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” kata Andri.

Baca Juga: 2 Karyawan Meninggal Akibat Corona, Sampoerna Tutup Pabrik Surabaya

Namun, masih ada sebanyak 125 perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian sektor yang diizinkan, nakan tetapi memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha.

125 perusahaan itu, kata Andri, masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau pembinaan.

Tidak hanya itu, ada 462 perusahaan yang dikecualikan, namun belum melaksanakan protokol kesehatan. 462 perusahaan itu hanya diberi peringatan atau pembinaan.

Disnakertrans juga mencatat, hingga hari ini terdapat 3.914 perusahaan yang sudah melakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img