Kamis 12 Desember 2024

62.848 Pekerja di Jabar Dirumahkan dan di PHK

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan di Jawa Barat mencapai 62.848, dari perusahaan yang terdampak virus corona (COVID-19) mencapai 1.605.

Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Dinas Nakertrans Jawa Barat mencatat, perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan merumahkan sebannyak 1.041 dengan rincian, 666 perusahaan merumahkan sebanyak 5.187 orang, 375 perusahaan melakukan PHK sebanyak 12.6091.

Sekretaris Disnakertrans Agus E Hanafiah mengatakan, bahwa Covid-19 adalah yang berdmapak sangat besar bagi dunia industri sehingga berpengaruh pada karyawan, yang harus di rumah dan di PKH.

“Hingga saat ini pekerja yang dirumahkan sudah mencapai 62.848, yang sudah melaporkan itu sekitar 49 ribu by name by andres,” kata Agus dalam pers conferense, Kamis (30/4/2020).

BACA JUGA: PSBB Di Perketat, Volume Kendaraan di Bandung Turun 70 Persen

Agus berharap, karyawan yang di PKH dan dirumahkan bisa mengikuti program bantuan pra kerja yang di sediakan oleh pemerintah, untuk membantu selama mereka di PHK. Namun Agus tidak bisa memungkiri bahwa para pekerja ini tidak bisa mengikuti persyaratan secara online yang disediakan online pemerintah.

“Persayaratan memang terkendala karena online harus ada persyaratan yang discan ini tentu tidak semua pekerja bisa, kemudian penguasan gaget secara gaget yang dimiliki masing-masing pekerja tidak sama,” ucapnya.

Terkait keberlangsungan karyawan yang di PKH dan di rumah Agus berharap, industri dan perusahaan di Jawa Barat yang sudah merumahkan karyawanya, bisa kembali hidup setelah pandemik virus corona usai.

“Karen yang jelas PKH dan di rumahkan ini memang karena covid-19 kalau misalnya nanti Covid-19 ini selesai bisa diterima di perusahaan semula lagi,” ucapnya.

Dengan demikian Gubernur Jawa Barat Ridawan Kamil memerintahkan kepala Disnakertras Ade Afriandi untuk menyebarkan surat edaran ke perusahaan, menyampakian segala kebijakan yang ada di perusahaan harus dilakukan secara bipartit.

“Artinya ada kesempakatan antara pekerja dan perusahaan,” ucapnya.

Kemudian terkait status pekerja yang dirumahkan atau di PKH apa masuk miskin baru atau tidak, Agus enggan menjelaskan, karena kata dia terkait katagori tersebut ada di Dinas Sosial.

“Yang jelas mereka yang dirumahkan dan di PHK ada saluran bantuan yaitu dari kartu prakerja,” tuturnya.

(As)

Berita Terbaru

spot_img