Senin 9 Desember 2024

Pelanggaran, BK Garut Panggil Kuasa Hukum

GARUT, FOKUSJabar.id: Berkas pengaduan Diki Herdiansyah, warga Kecamatan Samarang yang melaporkan Wakil Ketua DPRD Garut, E terkait dugaan pelanggaran etika mulai  diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Selasa (28/4/2020).

Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat mengatakan, pihaknya mengundang pelapor dan Kuasa Hukumnya, Syam Yousef Djoyo. Hal tersebut sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Garut Pasal 79 Ayat 1 huruf a.

“Sesuai Tatib DPRD Garut Pasal 79 Ayat 1 huruf a yang memenuhi undangan Pak Yousef sebagai pihak yang diberi mandat oleh pelapor sesuai isi surat dalam surat pengaduannya,” jelas Dadang Sudrajat.

BACA JUGA : IRMA Masjid Agung Ciamis Gelar Pesantren Kilat Online

“Tadi Kami sudah memintai keterangan dari Kuasa Hukum pelapor. Alhamdulillah, Kami mendapat banyak keterangan dengan didukung barang bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teradu (E),” ungkap Dadang yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Garut.

Pihaknya berharap, berbagai kalangan untuk tetap memegang azas praduga tak bersalah supaya BK benar-benar bisa menyelesaikan permasalahan tersebut secara objektif.

“Kami minta berbagai kalangan untuk tetap memegang azas praduga tak bersalah. Kasus dugaan ini akan terus berjalan dan semua pihak terkait dimintai keterangan. Termasuk teradu (E),” pungkasnya.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img