JAKARTA, FOKUSJabar.id: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang membolehkan perusahaan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) akibat krisis COVID-19, Selasa (28/4/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal menyesalkan pernyataan Ida tersebut. Menurutnya, penundaan atau pencicilan THR jelas mengabaikan hak para pekerja.
“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha, tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR,” kata Iqbal, seperti dilansir CNN.
Baca Juga: Kasus Keracunan Disinfektan Meningkat, Trump Enggan Tanggung Jawab
Iqbal menolak penundaan atau pencicilan YHR, Ia menjelaskan bahwa THR dan upah pekerja harus dibayarkan agar daya beli masyarakat terjaga selama hari raya.
Iqbal meminta pemerintah lebih teliti mengkaji klaim para perusahaan.
“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” ucapnya.
“Dari hasil audit itulah, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekadar cari-cari alasan,” lanjut Iqbal.
Sebelumnya, pemerintah memberi keringanan terkait pembayaran THR bagi para perusahaan terdampak pandemi virus corona. Menaker Ida Fauziyah merestui perusahaan menunda pembayaran THR jika arus kasnya tertekan.
(Agung)