JAKARTA, FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi yang menjadi tersangka kasus korupsi tiba di gedung KPK, Senin (27/4/2020).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengakatan keduanya kini tengah diperiksa secara intensif oleh petugas KPK.
“Keduanya tiba di gedung KPK, Senin, 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” kata Ali, seperti dilasnir Detik.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Warga Diresahkan Judi Togel Online
Keduanya diamankan berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
“Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dalam perkara pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim,” sebutnya.
Ketua DPRD, Aries HB dan Ramlan Suryadi ditangkap pada Minggu (26/4/2020) pagi. Mereka ditangkap di kediamannya.
Dua tersangka yang disebut KPK ini belum diumumkan sebelumnya. Padahal, biasanya KPK selalu mengumumkan kepada publik mengenai penetapan tersangka baru.
Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.
Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sedangkan persidangan Ahmad Yani masih berjalan.
(Agung)