ARAB SAUDI, FOKUSJabar.id: Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi menyatakan negara mereka telah memutuskan untuk menghapus hukuman cambuk, Sabtu (25/4/2020).
Keputusan itu, mereka sebut sebagai sebuah langkan besar dalam program reformasi hukum yang diluncurkan oleh raja dan putra Arab Saudi.
Dengan keputusan tersebut, di masa depan, hakim harus menghukum terpidana dengan denda dan / atau hukuman penjara, atau alternatif nonpenahanan seperti layanan masyarakat.
“Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara,” kata ketua Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi , Awad al-Awad, seperti dilansir CNN.
Baca Juga: 150 dokter di Italia Meninggal Dunia Akibat Corona
Namun, reformasi hukum yang diawasi oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman tersebut belum memutuskan untuk menghentikan hukuman mati.
Sebelumnya, hukuman cambukan biasanya diperintahkan untuk para terpidana yang dinyatakan bersalah atas pidana mulai dari seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.
(Agung)