BANJAR, FOKUSJabar.id: Berkenaan dengan datangnya Bulan Suci Ramadan 1441 H tahun 2020, di tengah merebaknya wabah corona virus disease (Covid-19) yang masih belum terkendali maka Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar bersama Forkopimda Kota Banjar membuat maklumat bersama. Maklumat tersebut disepakati oleh Walikota Banjar, Kapolres Banjar, Dandim 0613/Ciamis, Ketua DPRD Kota Banjar, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Kepala Kementerian Agama Kota Banjar, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar.
Wakil Walikota Banjar Nana Suryana menuturkan, bahwa Maklumat tersebut berupa himbauan kepada masyarakat Kota Banjar selama Bulan Ramadhan dan ditengah Pandemi Covid-19 ini tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak dan ataupun mengundang jama’ah yang banyak dalam bentuk apapun. Kemudian, seluruh warga masyarakat diharuskan ikut aktif dalam menjaga keamanan, ketentraman, kedamaian dan kekhusyu’an ibadah selama bulan suci ramadan.
“Salah satunya mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) melalui RT dan RW yang ada,” katanya Jumat (24/4/2020).
Selain itu kata Nana, seluruh warga masyarakat Kota Banjar diharuskan untuk aktif dalam upaya menjaga kesehatan diri dan lingkungan, serta dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Seperti tidak keluar rumah kecuali kepentingan mendesak, menggunakan masker saat di luar rumah, menerapkan physical distancing dan pola hidup bersih sehat, serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pintanya.
Baca Juga: Dua PDP Covid-19 Warga Kelurahan Hegarsari Banjar Meninggal Dunia
Sementara, untuk pelaksanaan ibadah yang bersifat sunnah di bulan ramadan seperti tarawih, Pemkot meminta seluruh warga masyarakat untuk wajib mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dengan melaksanakannya dirumah masing – masing tanpa mengurangi kehusyu’an dan keikhlasan dalam beribadah. “Kami mengambil langkah untuk meniadakan sholat Jumat dan sholat berjamaah di masjid dan menggantinya dengan sholat dzuhur dan sholat berjamaah di rumah masing-masing,” terang Nana.
Namun, untuk lantunan panggilan sholat dan lantunan ayat suci Al-Qur’an pengurus masjid tetap harus melaksanakan seperti biasa. Selain itu juga diminta agar menunda pelaksanaan ziarah kubur sebelum bulan suci ramadhan dan pada saat Idul Fitri atau sesudahnya. “Untuk adzan dan lantunan ayat suci tetap ada,” pungkasnya.
Setelah kegiatan tersebut Polres Banjar sebagai Gugus Tugas Covid -19 mendapat bantuan APD dari Gereja Santo Filipus yang nantinya akan di distribusikan untuk Tim Medis di lapangan dalam penganan Covid 19 di Kota Banjar.
(Agus)