JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah menegaskan aturan larangan mudik, karena memberlakukan denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang berani mudik di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona (Covid-19).
Kementrian akan menjatuhkan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang melanggar, mengacu pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementria Perhubungan Umar Aris mengatakan, selain dendan maksimla Rp 100 juta ada hukuman kurungan penjara hingga 1 tahun.
“Bagaimana perwujudan sanksinya nanti akan diserahkan kepada korlantasi,” kata Umar, dilansir dari tempo, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Ini Skenario Larangan Mudik dari Pemprov Jabar
Umar menjelaskan, sanski tersebut nantinya berupa hukuman tilang, kendati demikian Umar, memastikan ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei 2020 mendatang hingga masa larangan mudik berakhir.
Lebih lanjut Umar mengatakan, untuk tahap awal, larangan mudik diberlakukan 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah. “Jadi Masih Kami lakukan pendekatan persuasif untuk tahap awal,” tuturnya.
(As)