TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Class Action menjadi pilihan konsumen Perum Bahtera Madya Residence (BMR) di Jalan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Pasalnya, rumah yang sudah dibeli secara cash bertahun-tahun tidak dilengkapi sertifikat yang belum diserahkan pihak pengembang.
Informasi yang dihimpun, sertifikat rumah berada dalam jaminan Bank Tabungan Negara (BTN) dan pengembang harus menyelesaikan pembayaran ke BTN untuk mengeluarkan sertifikat rumah konsumennya.
“Kami akan melakukan class action karena pihak pengembang (PT. Bahtera Madya Property) telah merugikan dan membohongi konsumen. Sampai saat ini susah dihubungi mereka itu, ada yang 2 tahun tapi belum diserahkan,” ungkap salah seorang konsumen, Aptrian, Rabu (22/4/2020).
BACA JUGA: BK DPRD Ciamis Dipimpin Nur Muttaqin
Menurutnya, pihak pengembang telah beberapa kali melakukan perjanjian dengan konsumen dan berjanji akan segera menyerahkan sertifikat tetapi pada kenyataannya sampai batas waktu yang telah disepakati selalu ingkar janji.
“Aneh kan beli cash tapi sertifikatnya ada di BTN berarti uang dari konsumen kemana? Itu harus ditebus senilai Rp80 jutaan dan Rp60 jutaan,” ucapnya.
Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah. Baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok.
Persyaratan umum yang perlu ada mencakup banyak orangnya, tuntutan kelompok lebih praktis, dan perwakilanharus jujur dan adequate (layak). Dapat diterima oleh kelompok, dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili.
Menanggapi kasus tersebut Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Tawang, Cihideung, Bungursari Fraksi PDI Perjuangan, Rachmat Soegandar mengatakan kasus tersebut sudah terindikasi penipuan.
“Ini indikasi penipuan, pengembang harus segera ditetapkan sebagai tersangka dengan mempertimbangkan delik aduan atau delik umum,” katanya singkat.
Sedangkan Direktur Perusahaan PT. Bahtera Madya Property, Sarip Firdaus ketika mau dimintai keterangan tidak bisa dihubungi. Bahkan handphone miliknya tidak aktif.
(Nanang Yudi/DH)