BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan Sertifikat Bebas Covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan sertifikat ini untuk menjamin sterilisasi bagi masyarakat yang hendak berbelanja, serta menegaskan bahwa pabrik tersebut terbebas dari virus corona.
“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) Covid-19,” ujar Ridwan Kamil saat memimpin rapat via teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga : Intelijen AS Sebut Kesehatan Kim Jong-un Kritis Usai Operasi
Untuk membuktikan bebas virus corona (Covid-19), Ridwan Kamil menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar Covid-19.
“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas Covid-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas Covid-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” ujar Emil panggilan Ridwan Kamil.
Menurut Emil, mulai dari direktur utama sampai satpam, selama beredar di wilayah kerjanya, perusahaan harus memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan kawasan itu aman.
“Jika terjamin maka kawasan (pabrik) itu boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja,” ucapnya.
Emil berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemda Provinsi Jawa Barat agar ekonomi bisa terus berjalan.
Emil menekankan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.
“Di dalam social safety net itu terdapat orang-orang (penerima bantuan) yang dirumahkan, di-PHK, terdapat orang yang hilang penghasilan,” katanya.
“Saya sebagai Kepala Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat) berpikir, bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak behenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” tuturnya.
Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam pergub tersebut, juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB.
(Asep/As)