Jumat 13 Desember 2024

PSBB, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya siap diberlakukan pada Rabu (22/4/2020) mendatang. Salah satu poin, pengemudi ojek online (Ojol) dilarang membawa penumpang.

Terkait aturan tersebut, Wali Kota Bandung Oded M Danilal mengimbau agar pengemudi ojol untuk bersabar. Pemberlakukan aturan tersebut berkiblat pada World Health Organization (WHO) terkait sosial distancing yang sudah tidak satu meter lagi.

“Sekarang (social distancing) dua meter. Kalau misal untuk tarik penumpang terhadap Ojol masih diberlakukan, bingung juga mengaturnya. Kalau acuannya sudah 2 meter, sudah tidak mungkin lagi,” ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2020).

Baca Juga : Celoteh Pangeran Harry Bikin Geram Media Inggris

Atas dasar itu, diinya juga meminta para pengemudi ojol untuk bersabar. Tidak hanya ojol, karena diakuinya semua kalangan mengalami dampak dari Covid-19 ini. Dalam pelaksanaan PSBB, ia mengatakan apa yang tidak boleh dan boleh.

“Seperti berkerumun, dilarang digelarnya resepsi pernikahan, melaksanakan belajar di rumah, kerja di rumah, dan ibadah di rumah. Namun, pada PSBB nanti akan lebih detail seperti diperketatnya jalur pintu masuk Kota Bandung dan juga untuk jalur buka tutup lalu lintas,” terangnya.

Tidak hanya itu, pada pelaksanaan PSBB, petugas yang dikerahkan di lapangan pun cukup banyak. Mulai dari aparat kepolisian, TNI hingga Satpol PP.

“Karena itu, saya sangat mengimbau warga kita semua jangan main-main dengan aturan yang diberlakukan. Kita hargai kerja tim medis di lapangan serta petugas lapangan lainnya yang sudah bekerja keras. Sampai tim yang menguburkan jenazah Covid-19 di TPU, bekerja siang malam. Sekali lagi saya mohon serius untuk mematuhi aturan,” tegasnya.

Dengan bertepatan datangnya bulan Ramadhan 1441 Hijriyah, pihaknya pun meminta penjual makanan mengatur ketertiban pembeli.

“Misal untuk penjual takjil, diharapkan dapat mengatur bagaimana sistem penjualan. Jangan sampai mengundang kerumunan. Kalau bisa manfaatkan jasa kirim ojek online,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/ars) 

Berita Terbaru

spot_img