Kamis 12 Desember 2024

Pusat Perbelanjaan Nekat Beroperasi, Pemkot Bandung Cabut Izin Operasional

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pusat perbelanjaan Metro Indah Mall (MIM), ditutup paksa oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak akan sungkan untuk mencabut izin operasioanlnya jika pengusaha membandel.

“Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, tertanggal 14-27 Maret, untuk instruksikan semua pusat perbelanjaan di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM masih saja beroprasi,” ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah di Metro Indah Mall, Jalan Suekarno Harta Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, penutupan ini berawal dari adanya laporan warga. 

“Kami tadi sudah berkomunikasi dengan manajemen mall, tapi surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil. Akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” jelas Elly.

Baca Juga : Antisipasi Penerapan PSBB, Polres Banjar Gelar TFG

Elly mengatakan, toko pakaian dan yang lainnya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mall tersebut belum paham terkait surat edaran wali kota. Padahal, mall lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.

“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mall yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah. Terlebih, sebentar lagi diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tegasnya.

Elly menyebut, berdasarkan surat edaran Wali Kota yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji, itupun untuk dibawa pulang.

Apabila ada Mall/Pusat Perbelanjaan yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mall. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal ltersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi tidak segan-segan menindak semua jenis usaha. Baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.

“Kami akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran Wali kota,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah Covid-19 beberapa waktu lalu.

(Yusuf Mugni/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img