Sabtu 11 Januari 2025

Jelang PSBB, 21 Pusat Perberbelanjaan di Kota Bandung Wajib Tutup

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jelang  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Bandung pada Rabu (22/04/2020), pusat berbelanjaan tutup. Berkaitan dengan itu telah keluar Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung No. 13 tanggal 15 April 2020 yang menerapkan sanksi yakni penyegelan bagi yang melanggar. 

“Ini yang terbaru peraturan Wali Kota Bandung, disini di tegaskan ada pasal pusat perbelanjaan di tutup dan bukan surat edaran lagi ini peraturan Wali Kota jadi harus di tutup. Data dari kami ada 21 pusat berbelanjaan mall,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jawa Barat Jumat (17/4/2020) petang.

Baca Juga : PON XX Akan Digelar Oktober 2021?

Menurutnya, pihaknya telah memiliki dasar hukum yang lebih tinggi yaitu Perwal Kota Bandung. Dengan begitu, bagi pelanggaran akan ada sanksi, dan itu akan dibahas dalam Perwal PSBB.

“Kalau ada yang bandel itu harus di tutup, sementara dengan di segel, ini bukan hanya mall saja. Namun juga berlaku untuk ritel toko modern baik itu supermarket atau minimarket yang melanggar Psytical distancing,” katanya.

Disamping itu juga untuk pembatasan jam operasional dimana pasar modern buka pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional yakni pukul 04.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. 

“Pasalnya sekarang masih ditemukan pelanggaran dilapangan antara lain psytical distancing,” ujarnya.

Dia menjelaska n pusat perbelanjaan yang di perbolehkan itu adalah toko-toko yang menjual barang pokok makanan dan minuman.

“Makanan dan minuman di izinkan tetapi harus take a way tidak boleh makan di tempat,” katanya.

(Yusup Mugni/As)

Berita Terbaru

spot_img