BANDUNG, FOKUSJabar.di: Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah kota/kabupaten Bogor, kabupaten/kota Bekasi dan kota Depok, Rabu (15/4/2020) kemarin. Dengan demikian masyarakat harus mengetahui apa saja yang dilarang saat PSBB.
Pemeritah provinsi Jawa Barat juga mengajukan Bandung Raya sebagai kota yang akan diberlakukan PSBB karena adanya lompatan jumlah orang positi Covid-19. Meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Ciamis, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang.
Bahkan saat ini kota Bandung khusunya sedang mempersiapkan menjelang PSBB di Bandung Raya yang tinggal menunggu persetujuan dari kementrian kesehatan.
Baca juga: Radar Covid-19, Kecanggihan Pemprov Jatim Lawan Corona
Diketahui aturan PSBB dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Itu dituturkan secara rinci pada Paraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Beskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikutip dari aturan Permekes tersebut, ada hal-hal yang perlu di ketahui oleh masyarakat. Dalam Permenkes ada yang diperbolehkan ada juga hal tidak diperbolehkan saat PSBB.
Adapun hal yang dilarang saat PSBB diataranya:
1. Berkegiatan di tempat umum
Ada pembatasan dalam beregiatan ditempat umum, pembatasan itu berkaitan dengan jumlah orang dan batasan jarak orang, telebih ada pengumpulan masa dengan jumlah banyak dilarang saat PSBB.
2. Kegiatan keagamaan
Kegiatan keagaman yang dilakukan ditempat ibadah tdak bisa dilkukan, kegiatan di rumah yang melibatkan banyak orang juga dilarang saat PSBB.
3. Masuk Sekolah dan Bekerja
Sekolah dan tempat kerja diliburkan secuali beberapa sektor. Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berati pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
4. Memesan Ojek Online
Ojek online atau ojol dilarang saat PSBB membawa penumpang. Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojol sementara selama PSBB.
Sedangkan yang diperbolehkan saat PSBB diantaranya:
1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan
Dijelaskan, dalam pasal 13 aya (7) bahwa tempat fasilitas umum yang masih buka yaitu; Supermarket, minimarket, pasar, toko, apotek atau toko medis, toko yang menjual kebutuhan pokok dan barang penting, tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas serta energi.
Kendati demikian ketua masyarakat yang hendak memaksa untuk keluar rumah demi keperluan yang sangat penting di wajibkan menggunakan masker serta tetap mejaga jarak aman sesui rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
Ojek online dapat menerima orderan untuk pengiriman makan.
Artinya ojol dilarang saat PSBB untuk melayani penumpang namun bisa untuk melayani pesan antar makan dan juga barang.
3. Keluar masuk daerah yang diberlakukan PSBB
Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilyah, hanya pembatasan jumlah penumpang.
Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumanng, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak penumpang.
Kemudian untuk transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
(As)