Kamis 12 Desember 2024

Dua Kasus Korupsi di Ciamis Terkendala BPKP

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menegaskan bahwa dua kasus korupsi yang sedang ditangani tidak berhenti, walaupun pada perjalanannya menemukan beberapa kendala salah satunya wabah Corona.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, Achmad Tri Nugraha SH mengatakan, dua kasus tersebut yakni Retrebusi Wisata Panjalu dan Fingerprint.

“Ini produk dari Kasi Pidsus sebelumnya, dan saya tetap jalankan prosesnya, agak terkendala memang salah satunya oleh wabah Corona, ” kata Tri Nugraha.

Pada masa wabah ini, pihaknya tidak bisa memanggil. Itu untuk pencegahan penyebaran Corona. “Tapi bukan berarti proses hukum berhenti,”.

Kendala lain adalah, proses perhitungan kerugian negara yang dimohonkan Kejari Ciamis ke BPKP, lama keluar.

“Yang kasus Retrebusi Wisata Panjalu sudah dijawab dan kami diminta memenuhi tiga persyaratan, dan sudah kami penuhi. Kalau sudah terpenuhi dan balasan BPKP keluar kita langsung tingkatkan ke Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) khusus dengan menetapkan tersangka. Demikian pula kasus Fingerprint,” kata dia.

Mengenai lambatnya jawaban hasil perhitungan BPKP Tri sendiri tidak tahu pasti sebabnya.

“Ya, mungkin, ini mungkin. Karena banyak permohonan dari kejari-kejari lain. Sehingga antre, yang jelas kami menyurati BPKP sudah dua kali,” kata dia.

Achmad Tri Nugraha mengaku, banyak pihak yang menanyakan kepadanya terkait penanganan kasus korupsi di Kejari, tidak hanya wartawan.

“Yang ditanyakan itu, yang saat ini kita juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Tri.

Revitalisasi Alun-alun Ciamis yang sempat gehger dengan ditemukannya kekurangan volume, dan kejanggalan lainnya, Tri Nugraha mengaku tidak tahu.

“Nah, yang Alun-alun saya tidak tahu tuh. Soalnya gak ada masuk ke kita (Pidsus),” kata Tri Nugraha. (DH)*

Berita Terbaru

spot_img