BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 H/2020 M pada Kamis (23/4/2020). Rencananya, sidang isbat hanya akan dihadiri beberapa undangan mengingat situasi saat ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, pada saatnya nanti, pihaknya akan memanfaatkan sarana teleconference dalam sidang isbat tahun ini.
“Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kita menghindari ada kerumunan. Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi teleconference sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama,” jelas Kamaruddin, Rabu (15/4/2020).
BACA JUGA: Karang Taruna Kota Banjar Distribusikan 4000 Liter Disinfektan dan 650 Masker
Kamarudin mengatakan, masyarakat dapat menyaksikan prosesnya melalui live streaming website dan media sosial Kementerian Agama di IG @kemenag_ri, twitter @Kemenag_RI, atau Facebook @KementerianAgamaRI.
Menurut Kamaruddin, seperti biasa, sidang akan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama, paparan posisi hilal awal Ramadan 1441 H oleh anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama. Paparan ini akan disiarkan secara live streaming melalui website dan medsos Kemenag.
“Akan dibuka dialog. Masyarakat dan media bisa mengikuti melalui meeting room online yang nanti akan dibagikan. Tentu kuotanya juga terbatas,” tutur Kamaruddin.
Setelah Magrib, lanjut Kamaruddin, sidang digelar secara tertutup. Sidang sesi kedua ini hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR, serta Menag Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam.
Sidang diawali dengan pembacaan laporan oleh Direktur Urusan Agama Islam tentang hasil rukyatul hilal dari seluruh Indonesia. Para tokoh ormas yang diundang, bisa mengikuti dan berdialog dalam proses sidang ini melalui meeting room online yang akan akan dibagikan tautan, ID, dan password-nya.
“Setelah mendengar laporan dan masukan dari ormas, Menag akan menetapkan awal Ramadan 1441 Hijriyah,” jelas Kamaruddin.
Hasil sidang isbat, lanjut Kamaruddin, akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers. Sehingga, media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama.
“Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag,” pungkasnya.
(Asep/ars)