GARUT, FOKUSJabar.id: Warga Kecamatan Samarang, DK melaporkan Wakil Ketua DPRD Garut, E ke Polda Jawa Barat atas dugaan ancaman pembunuhan serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (6/4/2020).
Menurut Kuasa Hukum DK, Syam Yousef Djoyo, kliennya telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Senin (13/4/2020).
“Kliennya telah melaporkan oknum anggota DPRD ke Polda Jabar, Ketua DPRD dan Ketua BK DPRD Garut atas dugaan ancaman pembunuhan serta pelanggaran UU ITE,” ungkap Syam Yousef.
BACA JUGA: Donasi Bank bjb Ciamis untuk Penanggulangan Covid-19
Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat mengatakan, terkait pengaduan dugaan pelanggaran etika sebagai anggota DPRD wajib ditindaklanjuti. Pasalnya, pola kerja dan perilaku wakil rakyat diikat oleh aturan yang tidak boleh dilanggar.
“Jadi, sah-sah saja masyarakat menyampaikan pengaduan kepada DPRD apabila menemukan wakil rakyat dinilai melakukan larangan sebagai anggota DPRD sebagai mana diatur dalam peraturan DPRD Garut No1 tahun 2018,” ucap Dadang yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Garut, Rabu (15/4/2020).
Pihaknya pun meminta semua pihak agar bersabar menunggu proses tindaklanjut di internal DPRD atas pengaduan tersebut.
“Harap bersabar dan berharap untuk tidak dikembangkan secara terbuka ke publik. Dengan begitu, Kami bisa menangani pengaduan ini secara objektif sesuai norma yang berlaku,” pesan dia kepada FOKUSJabar.id.
Tak hanya itu, Komandan Peleton (Danton) Satgas Rajawali Kabupaten Garut ini berjanji bakal bekerja secara professional tanpa bisa diintervensi oleh pihak manapun. Tak terkecuali dari anggota DPRD sekalipun.
“Percayalah, Kami tentu akan bekerja secara profesional tanpa bisa diintervensi oleh pihak manapun. Berbagai pihak harao bisa menahan diri. Terlebih saat ini kita tengah menghadapi wabah Corona Virus Disease (Covid-19), dimana imun kita harus dijaga,” tutup Dadang Sudrajat.
(Andian/Bam’s)