BOGOR, FOKUSJabar.id: Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto memberikan persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek). Persetujuan tertuang dalam Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes.248/2020 tertanggal 11 April 2020.
“Untuk teknis pembahasan penerapan PSBB di lima wilayah tersebut, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terserah Pemda mulainya kapan,” kata Juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto seperti dilansir tempo.co.
BACA JUGA: 200 Buah APD dan 4 Boks Masker Diserahkan UPI untuk Penanganan Covid-19 di Majalengka
Berdasarkan keputusan tersebut, ada dua pertimbangan Menkes Terawan menyetujui penerapan PSBB di Bodebek tersebut. Pertama, berdasarkan data, ada peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta ada transmisi lokal di lima wilayah tersebut.
Kedua, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mempertimbangkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial serta ekonomi.
Menkes Terawan pun meminta pemda di lima wilayah tersebut wajib menerapkan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemda setempat pun diminta secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sementara lima pemda setempat telah sepakat menerapkan kebijakan PSBB mulai Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020). Kesepakatan diambil setelah tiga pimpinan daerah yakni Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Wali Kota Depok, Muhammad Idris dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, berkoordinasi usai mendapat restu penerapan PSBB.
“Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim seperti dikutip CNN Indonesia.
Dedie mengusulkan penerapan PSBB mulai Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020) dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan wali kota terkait penerapan PSBB. Usulan Dedie pun diamini dua kepala daerah lainnya yakni Wali Kota Depok, Muhammad Idris dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Untuk di internal Kota Bogor, Dedie mengaku akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melakukan beberapa simulasi sampai PSBB benar-benar diterapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sudah menyiapkan usulan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan penerapan PSBB, pihaknya akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan,” tegasnya.
(ars)