SURABAYA, FOKUSJabar.id: Baru sepekan keluar bui, dua napi asal Surabaya yakni M Bachri (25) dan Yayan Dwi Kharismawan (23) justru kembali ditangkap. Keduanya keluar dari Lapas Lamongan karena program asimilasi dan integrasi COVID-19 yang dikeluarkan Kemenkumham.
M. Bachri dan Yayan ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari karena menjambret. “Sebelumnya, mereka penghuni Lapas Lamongan dan dibebaskan karena ikut program asimilasi dan integrasi Covid-19 Kemenkumham. Ditangkap karena kasusnya penjambretan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made seperti dilansir detik.com, Minggu (12/4/2020).
BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 di Banjar Bertambah Satu Orang
Keduanya, lanjut Made, baru bebas selama sepekan dari Lapas Lamongan. Namun kebebasan yang diperoleh justru digunakan untuk kembali melakukan kejahatan.
“Mereka baru keluar tanggal 3 April lalu. Semoga dengan penangkapan ini, keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal,” terangnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Bebaskan 36.554 Napi di Tengah Wabah Corona
Kedua napi asal Surabaya ini ditangkap setelah menjambret tas seorang perempuan di Jalan Darmo. Penjambretan sendiri dilakukan kedua bandit jalanan Surabaya ini pada Kamis (9/4/2020).
(ars)