BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar mengeluarkan klarifiksi terkait tersebarnya surat edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 perihal Partisipasi Penganggulangan COVID-19, yang dalam lapirannya tertera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar masuk dalam daftar ormas yang ada di Jabar.
Ketua Divisi Kemitraan dan Penggalangan Bantuan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Dani Ramdan menjeleskan terteranya HTI dalam lampiran surat edaran tersebut merupakan ketidaksengajaan, kata pihaknya memastikan memperbaiki daftar ormas dalam SE tersebut.
“Ada sedikit kesalahan dalam daftar lampiran ormas. Dan kami sudah perbaiki. Kami juga memastikan bahwa hanya ormas berbadan hukum atau resmi yang dapat ikut serta dalam semua kegiatan Pemda Provinsi Jabar, termasuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19,” kata Dani, dalam rilis yang diterima Sabtu (11/4/20) malam.
Baca juga: DPRD Jabar Minta Pemprov Jabar Perhatikan Wartawan
Dani mengatakan, Pemprov Jabar mengeluarkan Surat Edaran sebagai ajakan kepada ormas di Jabar, baik keagamaan maupun umum, untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sebagai Divisi Kemitraan dan Penanggulangan Bantuan Masyarakat.
Dengan semakin menyebar luasnya penularan menuntut pendekatan yang luar biasa dari semua pihak, mulai dari BUMD, mahasiswa, perusahaan swasta, sampai ormas.
“Masyarakat harus terlibat aktif dalam penanggulangan COVID-19 ini. Sebab, pemerintah tentu akan kesulitan mengendalikan COVID-19 tanpa partisipasi masyarakat,” ucapnya.
Apalagi Pemda Provinsi Jabar saat ini mempraktikan konsep Penthahelix dengan menggandeng lima unsur, yaitu ABCGM (Akademisi, Bisnis, Community, Government, dan Media), dalam setiap proses dan kegiatan pembangunan. Keterlibatan lima unsur ini membuat penanggulangan COVID-19 berjalan efektif dan efisien.
“Di tengah pandemi COVID-19, kolaborasi amat krusial dalam penanggulangan. Semua pihak harus bergerak bersama, terutama dalam hal pencegahan penyebaran virus corona,” katanya.
Atas kesalahan yang terjadi, pihaknya telah menerbitkan surat klarifikasi berupa Ralat Lampiran Surat Sekretariat Daerah tentang Partisipasi Penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat no. 900/302/COVID-19 tanggal 11 April 2020.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Sekaligus Ketua Gugus Tugas Percetaptan Penanggulan COVID-19 Jabar Setiawan Wangsaatmana mengajak, Ormas untuk terlibat dalam penanggulan dan pempersempit Covid-19.
Kendati demikian Setiawan mengatakan, pihaknya berkomitmen bekerjsama dengan ormas yang berlandaskan pancasila, menjungjung tinggi bhineka tungak ika, UUD 45 dan NKRI.
Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, physical maupun social distancing dan maklumat larangan mudik dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19, apabila semua masyarakat disiplin menjalankannya.
“Masalah COVID-19 ini adalah masalah bersama. Bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita semua, membantu, mempercepat penyelesaian masalah COVID-19 ini,” ucap Kang Emil beberapa waktu lalu.
(As)