JAKARTA, FOKUSJabar.id: Wiranto mengajukan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kompensasi tersebut terkait insiden penyerangan terhadap Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu.
Dikutip dari republika.co.id, Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme. Untuk itu, negara wajib hadir untuk kepentingan korban terorisme dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi.
BACA JUGA: Rutilahu 2020 Belum Turun, Warga Pasirpeuteuy Ciamis Bongkar Rumah Mak Emi
“Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Dan LPSK wajib memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara,” ujar Maneger, Jumat (10/4/2020).
Tanpa diminta, lanjutnya, LPSK sudah seharusnya memfasilitasi pemberian kompensasi. Pasalnya, hal itu diatur dalam UU LPSK yang menjelaskan, kalaupun korban tidak mengajukan kompensasi, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar mendapatkan kompensasi.
“Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT. Tapi untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat jika insiden tersebut merupakan tindak terorisme,” terangnya.
Maneger menambahkan, kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan kepada Wiranto jika pengadilan memutuskan dia berhak menerimanya. Karena itu, pemberian kompensasi baru bisa diberikan setelah pengadilan memutuskannya.
“Meski hakim putus pelaku bersalah tapi tak beri kompensasi, itu tergantung hakim. LPSK hanya mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp65.232.157,” pungkasnya.
(ars)