Kamis 12 Desember 2024

TPU Dipatiukur Jadi Pemakaman Jenazah Covid-19 Khusus Warga Banjar

BANJAR, FOKUSJabar.id: Polemik penolakan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 oleh warga di sekitaran TPU Dipatiukur, kini menemui titik terang. Masyarakat telah paham dan mengerti mengenai prosesi pemulasaran sehingga jenazah Covid-19 dari RSU Kota Banjar asal Bandung pun dimakamkan di TPU tersebut.

Aparat Pemerintahan Kota Banjar mulai dari Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan, Kelurahan, KUA, Kepolisian dan TNI telah melakukan musyawarah dan mensosialisasikan tentang pemakaman jenazah Covid-19 agar polemik yang beredar di masyarakat tidak berlarut-larut. Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahpahaman persepsi di masyarakat khususnya Kota Banjar.

Musyawarah dilaksanakan di Bale RW 11 lingkungan Banjarkolot, Kelurahan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, dan dihadiri Kepala Kemenag Kota Banjar Badruzaman, Kadis LH, Kadis Kesehatan, Camat Banjar, Kapolsek Banjar, Danramil Banjar 1313/Banjar, Kepala KUA Kecamatan Banjar, Lurah Banjar, Sat Pol PP, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan RT dan RW.

Pada kesempatan tersebut, pihak Kemenag Kota Banjar menyampaikan jika Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Kementerian Agama tentang jarak antara lokasi pemakaman dengan perumahan penduduk dan sumber air minum masyarakat telah direvisi.

Baca Juga: Heboh! ‘Raja’ di Garut Klaim Sembuhkan Pasien Positif Corona

Kapolsek Banjar, AKBP Dadi Suhendar melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Shandi Rona mengungkapkan, dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Banjar menjelaskan terkait SOP pemakaman pasien dalam pengawasan dan positif Covid-19. Saat membawa jenazah Covid-19, tidak boleh ada penyerta di mobil jenazah kecuali supir dan petugas pemakaman yang sudah dipersiapkan dengan pakaian APD lengkap.

“Keluarga pun tidak boleh hadir di pemakaman kecuali menggunakan APD lengkap. Menurut Dinas Kesehatan, virus Covid-19 tidak akan berkembang pada manusia yang sudah mati dan hanya berkembang di manusia yang masih hidup,” ujar Shandi, Jumat (10/4/2020).

Penolakan pemakaman jenazah dari warga, lanjutnya, disebabkan karena kurang pemahaman dari warga tentang surat edaran Kemenag yang mengatur pengurusan jenazah.

“Namun dengan sosialisasi terkait revisi SE Kemenag yang terbaru, pengurusan dan penguburan jenazah sudah sesuai dengan SOP Kementrian Kesehatan dan masyarakat lingkungan Banjar Kolot akhirnya sangat memahami sekali dan tidak akan ada penolakan kembali,” terangnya.

Lurah Banjar Irfan membenarkan, sudah adanya kesepakatan dari warga soal pemakanan jenazah pasien Covid-19 di TPU Dipatiukur yang sempat ada penolakan. Kata dia, warga sepakat TPU Dipatiukur dijadikan pemakaman pasien Covid-19 khusus warga Banjar.

“Sudah ada kesepakatan. Tapi untuk warga luar Banjar tidak boleh,” tegas Irfan.

(Agus/ars)

Berita Terbaru

spot_img