TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Mengenai masalah sertifikat yang tidak kunjung terbit bagi konsumen Perumahan Bahtera Madya Residence Jalan Bantarsari Kecamatan Bungursari mendapat perhatian dari pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya.
“Pengembang (PT. Bahtera Madya Property) harus segera bertanggungjawab atas sertifikat warga atau konsumennya yang telah melunasi segala bentuk kewajibannya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga : Pendaftaran Kartu Pra Kerja Via Website Mundur 11 April
Tidak hanya itu, pihak pengembang harus jujur mengenai keberadaan sertifikat induk dari Perumahan Bahtera Madya Residence, apakah dalam jaminan bank atau memang dipegang perorangan.
“Harus ditelusuri dahulu sertifikat induknya, apakah sudah selesai baru sepliting. Setelah sepliting baru akta jual beli untuk balik nama para konsumen baru kemudian terbit sertifikat masing-masing,” ucapnya.
Muslim melanjutkan, untuk menyelesaikan masalah tersebut maka pihak pengembang harus duduk bersama dengan konsumen dan intinya harus jujur.
“Jadi solusinya dimana sertifikat induknya, maka pihak pengembang harus segera bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Gabungan Anak Jalanan (Gaza) Indonesia, Iim Imanulloh menilai kasus tersebut merupakan wanprestasi dan sudah masuk syarat tindak pidana. Maka pihaknya siap membantu warga/konsumen Perumahan Bahtera Madya Residence untuk advokasi hukum.
“Jelas Wanprestasi, Pengembangnya sudah tidak jelas Pemerintah dan DPRD (Kota Tasikmalaya) untuk segera turun tangan, aparat Kepolisian pun harus turun juga dalam kasus tersebut, kasihan para warga lebih dari 40 Konsumen yang menunggu terbitnya Sertifikat,” paparnya.
(Nanang Yudi/Bam’s)