CIAMIS, FOKUSJabar.id: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dengan tegas mengintruksikan kepala desa untuk menyiapkan tempat pemakaman berikut petugasnya, untuk jenazah terkait Covid-19 di Ciamis.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. 469 / 460 – DPRKPLH.03 tentang Penyediaan Pemakaman untuk Pasien / Korban Covid-19.
baca juga: Pemkab Ciamis Minta Warganya di Perantauan Tidak Mudik
Ada empat poin intruksi yang harus dilakukan kepala desa dalam surat edaran tersebut, yakni:
1. Menyedakan tempat pemakaman untuk pasien/korban Covid-19 yang merupakan penduduk sesuai administrasi kependudukan yang dimiliki pasien/korban Covid-19.
2. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Pasien/Korban Covid-19.
3. Menyiapkan petugas pemakaman untuk melaksanakan pemakaman sesuai Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Pasien/Korban Covid-19.
4. Melengkapi petugas pemakaman dengan Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai standard WHO.
Kendati demikian, dalam melaksanakan persiapan tersebut diminta tetap berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Puskesmas setempat.
Juru bicara PIK Covid-19 Ciamis dr Bayu Yudiawan mengatakan intruksi bupati ini sebagai antisipasi dan persiapan lebih awal, melihat situasi di daerah lain ada penolakan jenazah pasien / korban corona, sehingga terombang ambing dalam pemakamannya.
“Jadi semua bisa disiapkan lebih awal, dan sosialisasi surat edaran ini selanjutna ditindklanjut dinas terkait, yakni DPMPD,” kata Bayu.
(DH)