CIAMIS, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kabupaten Ciamis mengimbau warganya wajib kenakan masker saat keluar rumah. Hal itu berdasar pada surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, bahwa setiap orang wajib memakai masker ketika keluar rumah.
“Imbauan kepada seluruh warga Tatar Galuh Ciamis, sesuai edaran dan imbauan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes, sesuai anjuran dari WHO, seluruh masyarakat wajib kenakan masker ketika keluar dari rumah,” ujar Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Ciamis dr. Bayu Yudiawan, Selasa (7/4/2020).
Dia mengungkapkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki masker seperti surgical mask diperbolehkan memakai masker kain. Hanya saja, direkomendasikan kain yang dipakai sebanyak tiga lapis kain.
Baca juga: MUI: Fatwa Haram Mudik saat Corona Tidak Dibutuhkan
“Diharapkan masyarakat wajib kenakan masker, kain juga boleh, direkomendasikan tiga lapis,” katanya.
Bayu juga menegaskan, saat bencana pandemi Virus Corona berlangsung dia berharap masyarakat lebih banyak untuk bergotongroyong dan saling membantu sesama.
“Untuk masyarakat yang memiliki masker lebih agar saling membantu masyarakat lainnya menggunakan masker,” tegas Bayu.
Menurutnya, masker yang dianjurkan untuk tenaga kesehatan yang berkaitan dengan penanggulanngan pasien, diharapkan menggunakan Surgical Mask atau masker bedah warna hijau.
“Untuk tenaga kesehatan yang langsung melakukan tindakan khusus terhadap pasien confirm Covid-19 seperti nebulize tindakan, apalagi yang menimbulkan aerosol (dokter gigi) proses nebulizer dan tindakan-tindakan inpasif itu memakai masker N95,” imbuhnya.
(ars)